Pemilihan Umum Tahun 2024 (Pemilu 2024) sudah semakin dekat. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka pada Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, dan anggota DPRD, Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk memilih Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati/Walikota dan wakil Bupati/Walikota. Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Begitu besarnya penyelenggaraan Pemilu 2024 dan banyaknya kepentingan dari partai-partai peserta pemilu, para calon anggota legislatif, para pendukung capres dan cawapres, cagup dan cawagub serta cabup/cawalkot dan wacabup/wacawalkot, maka ada kekawatiran terjadinya gesekan atau konflik di masyarakat menjelang Pemilu 2024. Kekawatiran tersebut cukup beralasan mengingat konfilik dan perpecahan dikalangan masyarakat menjelang Pemilu pernah terjadi pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 dan Pilpres tahun 2019, yang disebabkan adanya politik identitas yang digunakan oleh peserta pemilu dan para pendukungnya. Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Indonesia (MLKI) bersama seluruh Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME yang memiliki sesanti Memayu Hayuning Bawana (turut serta menciptakan kedamaian dunia) tentunya tidak menginginkan hal tersebut terjadi.
Oleh karenanya Dewan Musyawarah Pusat Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Indonesi (DMP MLKI) melalui surat nomor 171/DMP-VI/K.1/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus MLKI, Puanhayati (Organisasi Perempuan Penghayat Kepercayaan) dan Gemapakti (Organisasi Generasi Muda Penghayat Kepercayaan), organisasi-organisasi Kepercayaan, agar :
- Berperan aktif dalam menjaga kerukunan dan kedamaian bersama masyarakat di sekitarnya.
- Tidak terpancing/terpengaruh oleh hasutan, ujaran kebencian dan berita hoax yang beredar di masyarakat maupun di media sosial.
- Gunakan jalur-jalur resmi yang disediakan pemerintah (Bawaslu dan Kepolisian) apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip Pemilu yang bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Selanjutnya sesuai dengan anggaran dasar MLKI, yang menyatakan bahwa MLKI tidak berpolitik praktis tetapi dapat bekerjasama dengan semua pihak sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka DMP MLKI perlu menegaskan kembali bahwa :
- MLKI, Puanhayati dan Gemapakti secara organisasi baik di tingkat pusat maupun daerah tidak diperkenankan mendukungsalah satu partai politik atau salah satu kandidat Capres & Cawapres, Cagub & Cawagub, Cabup & Cawabup dan Caleg. Secara organisasi, MLKI harus bersikap netral dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh partai atau calon Presiden/Gubernur/Walikota/Bupati dan calon legislatif.
- Pengurus MLKI, Puanhayati dan Gemapakti, baik di tingkat pusat maupun daerah, secara pribadi diperkenankan terjun dalam kegiatan politik praktis, untuk membawa aspirasi penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Pengurus dan anggota MLKI, Puanhayati, dan Gema Pakti baik di tingkat pusat maupun daerah tidak diperkenankan membawa/menggunakan atribut MLKI, Puanhayati dan Gemapaktidalam kegiatan-kegiatan politik praktis.
Semoga Pemilu 2024 berjalan dengan sukses, lancar, damai dan Indonesia mendapatkan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 yang dapat diterima dengan baik oleh seluruh rakyat untuk membawa Indonesia semakin maju, makmur dan sejahtera. Rahayu Rahayu Rahayu.