Sehubungan dengan Penyegelan bakal pemakaman keluarga atau pasarean sesepuh Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur Kuningan, oleh Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) yang didukung ribuan massa, pada hari Senin 20 Juli 2020, dengan alasan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka dengan ini kami atas nama MLKI bersama organisasi pendukung yaitu PUANHAYATI (Perempuan Penghayat Kepercayaan) dan GEMA PAKTI (Generasi Muda Penghayat Kepercayaan) MENYATAKAN KEPRIHATINAN YANG MENDALAM atas peristiwa tersebut.
Atas peristiwa tersebut, mohon kiranya Bapak Bupati bertindak bijaksana atas dasar kesucian hati nurani berketuhanan YME dan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, untuk mencabut penyegelan dan memberikan IMB atas pembangunan bakal pemakaman (pasarean) tersebut, serta memberikan jaminan perlindungan atas hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan, termasuk dalam mendirikan pemakaman/pasarean yang dijamin konstitusi negara.
Hal ini berdasarkan pertimbangan:
- Sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 Tahun 2009 dan Nomor 41 Tahun 2009, tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME, disebutkan bahwa:
- Pelayanan adalah layanan yang diberikan oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berkaitan dengan administrasi organisasi, pemakaman dan sasana sarasehan atau sebutan lainnya. (Pasal 1 ayat 1)
- Dalam memberikan pelayanan kepada penghayat kepercayaan, pemerintah kabupaten/kota berkewajiban (a) memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan antara penghayat kepercayaan dengan masyarakat, (b) menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya antara penghayat kepercayaan dan masyarakat. (Pasal 4)
- Bupati/Walikota memfasilitasi administrasi penggunaan lahan yang disediakan oleh penghayat kepercayaan untuk menjadi pemakaman umum. (Pasal 9 ayat 4)
- Perselisihan antara penghayat kepercayaan dengan bukan penghayat kepercayaan diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat antar kedua belah pihak. (Pasal 14 ayat 1)
- Areal pemakaman yang dibangun adalah merupakan lahan milik pribadi, dan adalah hak dari keluarga besar Pangeran Djatikusumah untuk dimakamkan di lahan miliknya.
- Pembangunan bakal makam sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan adalah bagian dari ekspresi atau pengamalan berkeyakinan atau berkepercayaan yang dilindungi konstitusi.
- Pembagunan pasareaan yang dilengkapi dengan tugu simbol adat Sunda (batu satangtung/menhir) tidak mungkin akan dijadikan tempat pemujaan, mengingat di dalam ajaran leluhur Nusantara pada umumnya, dan khususnya AKUR Sunda Wiwitan tidak ada ritus-ritus pemujaan terhadap Batu/Menhir atau kebendaan lainnya.
- Keterlibatan ribuan massa dalam peristiwa penyegelan di atas sangat disesalkan, karena akan membahayakan kerukunan, ketenteraman dan rawan terjadinya konflik di masyarakat yang seharusnya dijaga oleh pemerintah.
- Perlindungan terhadap segenap masyarakat bangsa dan warganegara adalah kewajiban negara yang dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Demikian keprihatinan kami, mohon kiranya Bapak Bupati Kuningan untuk dapat menyelesaikannya secara adil dan bijaksana.
Jakarta, 21 Juli 2020
DMP MLKI
Surat lengkap dapat diunduh pada tautan sebagai berikut : Keprihatinan Penyegelan Pesarean AKUR Kuningan
Turut prihatin. Salam AJ Susmana