File Lengkap dapat di unduh di Optimalisasi Sasana Saresehan FINAL (1)
1. Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. 43 dan No 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam Ketentuan Umum disebutkan bahwa Sasana Saresehan atau sebutan lain adalah tempat untuk melakukan kegiatan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa termasuk kegiatan ritual. Sebutan lain dari Sasana Saresaha antara lain adalah pendopo, sanggar, pasewakan, sasana adirasa, bale pasogit, ruma parsantian, dll.
Dalam rangka mendukung fungsionalisasi sasana sarasehan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan pengaturan kegiatan di sarana saresehan melalui adaptasi ke perubahan kegiatan sarasehan dan ritual yang aman dan produktif. Penerapan panduan ini dapat meningkatkan spiritualitas para penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dalam menghadapi pademi COVID-19 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir resiko terjadinya kerumuman dalam satu lokasi.
2. Dasar Hukum
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19);
2. Arahan Presiden tanggal 15 Mei 2020 tentang Prosedur Standar Tatanan Baru (New Normal) menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 antara lain dalam bidang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tallun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9);
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;
5. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 20l9 (Covid- 19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.
3. Maksud dan Tujuan
Panduan optimalisasi dan fungsionalisasi sasana sarasehan pada masa pandemi COVID-19 diterbitkan sebagai respon masyakarat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk melakukan aktivitas dalam memanfaatkan sasana sarasehan dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19.
4. Ruang Lingkup
Substansi Panduan ini meliputi panduan pelaksanaan kegiatan sarasehan dan ritual di sasana sarasehan pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara kolektif.
5. Ketentuan
Panduan ini mengatur kegiatan ritual dan sarasehan di sasana sarasehan berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan sasana saresehan, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus Zona kuning, namun bila di lingkungan sasana sarasehan tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka sasana sarasehan tersebut tidak dibenarkan menyelenggarakan kegiatan ritual dan sarasehan secara kolektif.
Ketentuan selengkapnya sebagai berikut:
1. Sasana sarasehan yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan secara kolektif adalah yang telah mendapatkan ijin dari Gugus Tugas Covid-19 di wilayah kabupaten dimana Sasana Sarasehan berada. Oleh karena itu pihak pengelola Sasana Sarasehan agar berkoordinasi dengan baik sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh Gugus Tugas Covid-19.
2. Sasana sarasehan yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas penggunanya dari luar kawasan / lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
3. Kewajiban pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area sasana sarasehan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar sasana sarasehan;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna sasana sarasehan. Jika ditemukan pengguna sasana sarasehan dengan suhu > 37,5oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan
memasuki area rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah pengguna sasana sarasehan yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ritual dan sarasehan tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan dalam ritual dan sarasehan;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area sarana sarasehan pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
4. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ritual dan sarasehan di sasana sarasehan:
a. Pengguna dalam kondisi sehat;
b. Meyakini bahwa sasana sarasehan yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area sasana sarasehan;
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar pengguna minimal 1 (satu) meter;
g. Menghindari berdiam lama di sasana sarasehan atau berkumpul di area sasana sarasehan, selain untuk kepentingan ritual dan sarasehan yang wajib;
h. Melarang beribadah di sasana sarasehan bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di sasana sarasehan sesuai dengan ketentuan.
5. Penerapan fungsi sosial sasana sarasehan meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di sasana sarasehan (misalnya: rapat, anjang sana, perayaan ritual dan adat), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19:
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% {dua puluhpersen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin
6. Penutup
Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh masyarakat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa selama menjalankan kegiatan di sasana sarasehan masing-masing pada masa Pandemi Covid-19.Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan diketahui oleh Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19. Demikian panduan ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi kita semua